PUTRAJAYA, 6 Ogos -- Susulan pelanjutan Program Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin Tenaga Kerja (RTK) sehingga hujung tahun ini, Kementerian Sumber Manusia (KSM) mengingatkan majikan untuk memohon dengan Jabatan Imigresen Malaysia terlebih dahulu bagi proses verifikasi dan kelulusan verifikasi pendatang asing tanpa izin. -
BERNAMA
0 Comments